Halangi Polisi, 5 Pengikut Mas Bechi Anak Kiai DPO Pencabulan Ditetapkan Tersangka

JOMBANG, iNews.id – Polres Jombang menetapkan tersangka terhadap lima orang pengikuti Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, DPO kasus pencabulan santriwati, Jumat (8/7/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Jombang secara marathon memeriksa 320 pengikut yang diamankan. Kelima orang itu dinilai menghalangi dan menyerang petugas saat hendak menangkap Mas Bechi, anak kiai di Pondok pesantren (Ponpes) Sidiqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
Sedangkan 315 orang lainnya yang sebelumnya diamankan selama lebih dari 20 jam akhirnya dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka dinilai tidak terbukti menyerang petugas. Dari ratusan orang yang diamankan, 20 di antaranya ternyata masih anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho mengatakan, kelima orang yang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan upaya menghalangi dan menyerang petugas saat akan menangkap Mas Bechi.
“Ada yang menyiram petugas dengan air panas, ada yang menabrak mobil petugas dan ada pula yang berupaya menghalangi petugas dengan cara-cara lainnya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, kelima tersangka akan dijerat Pasal 19 Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, Jumat sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah,” katanya.
Proses pemulangan ratusan pengikut Mas Bechi itu dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas.
Editor: Kastolani Marzuki