Hakim Tolak Praperadilan Putra Kiai Jombang atas Kasus Pemerkosaan Santriwati
Jumat, 17 Desember 2021 - 08:11:00 WIB

Diketahui MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap santriwati pada 19 Oktober 2019 lalu. Atas penetapan tersangka itu, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN Surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Namun, Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA. Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.
"Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kombes Pol Gatot Repli.
Editor: Ihya Ulumuddin