Hakim Tolak Praperadilan Putra Kiai Jombang atas Kasus Pemerkosaan Santriwati

SURABAYA, iNews.id - Upaya praperadilan tersangka kasus pemerkosaan santri di sebuah pesantren di Jombang, MSA, gagal. MSA merupakan salah seorang ustaz yang juga putra seorang kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Pada sidang praperadilan tersebut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Keputusan itu dibacakan hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang praperadilan di PN Surabaya, Kamis (16/12/2021). Martin mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
"Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang. Kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon," ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang.
Editor: Ihya Ulumuddin