get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Hadapi Sidang Tuntutan di PN Surabaya, Vanessa Angel: Insyallah Siap, Doain Saja

Senin, 17 Juni 2019 - 15:53:00 WIB
Hadapi Sidang Tuntutan di PN Surabaya, Vanessa Angel: Insyallah Siap, Doain Saja
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik, sesaat sebelum sidang dimulai di PN Surabaya, Jatim, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Vanessa Angel terlihat cukup tenang menghadapi sidang tuntutan perkara prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (17/6/2019). Bintang FTV ini bahkan berkali-kali mengaku siap dengan apapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Insyallah siap. Doain aja, ya,” kata Vanessa Angel, sesaat sebelum sidang dimulai.

Tidak seperti biasanya, pada sidang lanjutan ini, Vanessa yang selalu ditemani banyak pengacara hanya ditemani satu orang pengacara, Abdul Malik. Sementara pengacara utama, Milano Lubis dan beberapa rekannya tidak terlihat.


Sama seperti Vanessa, Malik juga cukup yakin dalam sidang tuntutan ini. Apapun tuntutan JPU, pihaknya siap menerima. “Tenang. Kan ada pengacaranya yang membela,” katanya.

Kuasa hukum Vanessa Milano Lubis sebelumnya juga bahkan yakin kliennya akan bebas dalam perkara ini. Selain karena tidak ada bukti yang menguatkan kliennya bersalah, dua keterangan saksi ahli juga meringankan Vanessa. Masing-masing, saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan saksi ahli pidana.

“Undang-Undang ITE tidak bisa dikenakan jika pidana pokok terkait asusila tidak bisa dibuktikan. Karena itu, kami yakin klien kami akan bebas,” katanya.

Alasan lain, percakapan yang dilakukan antara Vanessa dengan pihak muncikari merupakan percakapan pribadi. Pembicaran mereka bukan untuk disiarkan secara umum.

Untuk diketahui, hari ini JPU akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Vanessa Angel dalam perkara prostitusi online. Bintang FTV ini didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dakwaan ini disangkakan karena Vanessa dianggap mentransmisikan konten pornografi melalui elektronik, untuk kepentingan prostitusi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut