Guru Viral Aniaya Siswa SMP di Surabaya Ditetapkan Tersangka

SURABAYA, iNews.id - Guru pelaku penganiayaan siswa SMP Negeri 49 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hasilnya, tindakan oknum guru memenuhi unsur pidana dan telah disertai dua alat bukti cukup.
"Statusnya sudah jadi tersangka setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin (31/1/2022).
Dia menambahkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor. Mirzal mengaku belum menahan tersangka atas kasus ini. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru.
Editor: Ihya Ulumuddin