Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Murid di Bawah Umur, Dalihnya Pendalaman Ilmu Agama

Hasil penyelidikan itu polisi menemukan empat korban yakni SUH, ADA, WMU, dan SNA, yang mayoritas saat kejadian berlangsung masih berusia di bawah umur atau kategori anak-anak. Korban mayoritas menerima perlakuan bejat oknum guru ngaji dengan dicium dan disentuh organ vitalnya.
Mereka menerima perlakuan bejat pelaku saat ada kegiatan mengaji dan memperdalam ilmu agama di rumahnya. Empat korban ini kerap menginap di rumah pelaku saat hari libur Sabtu dan Minggu. Saat itulah Kasidi leluasa melakukan aksinya. Bahkan, beberapa korban sempat mengalami peristiwa pencabulan itu lebih dari satu kali dalam rentang waktu dua tahun.
"Jadi ada kejadian-kejadian yang di rumah tersebut. Untuk korban selanjutnya, jadi semua sudah kita peroleh keterangan, sampai saat ini empat ini yang bisa jadi korban," tuturnya.
Akibat ulahnya Kasidi terancam Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin