get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Murid di Bawah Umur, Dalihnya Pendalaman Ilmu Agama

Sabtu, 09 September 2023 - 15:31:00 WIB
Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Murid di Bawah Umur, Dalihnya Pendalaman Ilmu Agama
Tampang guru ngaju pelaku pencabulan empat murid di bawah umur. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Seorang guru ngaji di Malang ditangkap polisi karena mencabuli empat muridnya yang masih di bawah umur. Pelaku bernama Kasidi (32), warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, melancarkan aksinya dengan dalih pendalaman ilmu agama

Hasil penyelidikan polisi, perbuatan bejat pelaku berlangsung sejak 2020 silam. Pencabulan itu dilakukan pelaku dengan mencium dan meraba alat vital korban. 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, tindakan pencabulan ini dilakukan tersangka di rumahnya dengan dalih mengaji. Namun, keempat korban yang belajar agama justru mendapat perlakuan asusila dari gurunya.

"Tempat kejadian ini berada di Kecamatan Lawang, tepatnya di Desa Srigading, dan tempatnya merupakan tempat pengajian biasa digunakan untuk pengajian, maupun belajar agama," ucap Wisnu S Kuncoro, Sabtu (9/9/2023).

Kasus ini terungkap setelah satu korbannya melapor kepada ibunya. Kemudian ibu korban melaporkan ke kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan orang-orang terdekat korban.

"Pelapor ibu dari salah satu korban yaitu Ibu inisial LU. Saksi-saksi lain untuk pelaksanaannya sudah kita periksa. Salah satunya saudara RIA, yang juga merupakan istri dari tersangka," tuturnya.

Hasil penyelidikan itu polisi menemukan empat korban yakni SUH, ADA, WMU, dan SNA, yang mayoritas saat kejadian berlangsung masih berusia di bawah umur atau kategori anak-anak. Korban mayoritas menerima perlakuan bejat oknum guru ngaji dengan dicium dan disentuh organ vitalnya. 

Mereka menerima perlakuan bejat pelaku saat ada kegiatan mengaji dan memperdalam ilmu agama di rumahnya. Empat korban ini kerap menginap di rumah pelaku saat hari libur Sabtu dan Minggu. Saat itulah Kasidi leluasa melakukan aksinya. Bahkan, beberapa korban sempat mengalami peristiwa pencabulan itu lebih dari satu kali dalam rentang waktu dua tahun.

"Jadi ada kejadian-kejadian yang di rumah tersebut. Untuk korban selanjutnya, jadi semua sudah kita peroleh keterangan, sampai saat ini empat ini yang bisa jadi korban," tuturnya.

Akibat ulahnya Kasidi terancam Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut