get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:27:00 WIB
Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah). (Foto: Riyan Rizki)

Menindaklanjuti arahan Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari ini. Misbahul dikabarkan sudah dikeluarkan dari tahanan sejak Jumat pekan lalu.

Langkah Kejaksaan ini juga menjawab kritikan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang sebelumnya sempat menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru sekolah dasar tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut