Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung
JAKARTA, iNews.id – Muhammad Misbahul Huda, guru honorer asal Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan akhirnya dibebaskan dari hukum. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap Misbahul.
Langkah ini diambil setelah kejaksaan menilai perbuatan Misbahul memang melanggar aturan, namun tidak dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum yang lebih persuasif di Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, alasan penghentian kasus ini didasari oleh pertimbangan kepatutan. Misbahul diketahui mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk menutupi kebutuhan ekonomi, tanpa sepenuhnya menyadari adanya larangan rangkap jabatan bagi penerima gaji dari sumber anggaran negara yang sama (APBD/APBN).
"Alasan hukumnya begini, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Dia mencari side job (pekerjaan sampingan) dan tidak mengetahui adanya subjek pelanggaran tersebut," ujar Anang, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, Misbahul diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta karena menerima gaji ganda selama menjadi guru honorer dan PLD. Ia sempat dituduh memasukkan keterangan palsu dari kepala sekolah seolah-olah tidak sedang aktif mengajar.
Namun, Kejagung memilih pendekatan yang lebih lunak mengingat keuntungan yang didapat korban tidak seberapa dibandingkan status profesinya sebagai guru.
"Kan kasihan, untungnya tidak seberapa. Kita harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan (kerugian negara). Kita mengutamakan pemulihan," kata Anang.
Menindaklanjuti arahan Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari ini. Misbahul dikabarkan sudah dikeluarkan dari tahanan sejak Jumat pekan lalu.
Langkah Kejaksaan ini juga menjawab kritikan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang sebelumnya sempat menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru sekolah dasar tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki