get app
inews
Aa Text
Read Next : APBD Perubahan Disahkan, Wakil Bupati Rendi Solihin Janji Beasiswa Segera Tersalurkan

Gubernur Khofifah Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital lewat Kepgub Tarif Ojek Online

Jumat, 21 Juli 2023 - 17:42:00 WIB
Gubernur Khofifah Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital lewat Kepgub Tarif Ojek Online
Gubernur Jatim Khofifah menegaskan bahwa Kepgub tentang tarif ojek online dan taksi onlie telah ditetapkan mulai Senin, 10 Juli 2023. (Foto: dok Pemprov Jatim)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan pada Senin 10 Juli 2023.

Terdapat dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kedua, yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7/2023).

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Kemudian, tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilometer pertama.

Tarif tersebut sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung yang berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Ekstra Cover Jasa Raharja.

Sedangkan, Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.

Kedua, Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut