Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Bayar Pekerja Sesuai UMK 2023

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta pengusaha segera menyesuaikan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kerja (UMK) 2023 per 1 Januari mendatang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang UMK 38 kabupaten, kota 2023.
“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (9/12/2022).
Khofifah menegaskan bahwa, penetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil. Mulai dari Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62 persen (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan triwulan III 2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Kami meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif, produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jatim,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin