Gubernur Khofifah Larang Kegiatan Hiburan yang Timbulkan Kerumunan
Jumat, 25 Desember 2020 - 06:06:00 WIB
“Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi,” kata Khofifah, Kamis (24/12/2020).
SE tersebut ditujukan kepada 38 bupati/wali kota di Jatim, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Wisata Jatim serta Ketua Pelaku Usaha Seni Budaya Jatim. SE itu mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Perayaan pesta akhir tahun tidak diperkenankan. Setiap akomodasi (hotel) atau tempat wisata yang punya wisata air, dilarang buka. Mereka yang datang ke tempat wisata atau akomodasi, wajib menunjukkan surat rapid test negatif," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin