Gubernur Khofifah Larang Kegiatan Hiburan yang Timbulkan Kerumunan
SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa melarang kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Selain larangan kerumunan, SE tersebut juga mengatur tentang pembatasan akomodasi untuk hotel dan penginapan. Untuk daerah zona merah misalnya, dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas akomodasi, zona orange maksimal 50 persen dan zona kuning maksimal 75 persen dari kapasitas akomodasi.
SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa, baik di dalam atau di luar ruangan. SE tersebut juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.
“Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi,” kata Khofifah, Kamis (24/12/2020).
SE tersebut ditujukan kepada 38 bupati/wali kota di Jatim, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Wisata Jatim serta Ketua Pelaku Usaha Seni Budaya Jatim. SE itu mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Perayaan pesta akhir tahun tidak diperkenankan. Setiap akomodasi (hotel) atau tempat wisata yang punya wisata air, dilarang buka. Mereka yang datang ke tempat wisata atau akomodasi, wajib menunjukkan surat rapid test negatif," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin