get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

Gerebek Rumah Tokoh FPI di Sidoarjo, Polisi Turunkan Baliho Habib Rizieq 

Kamis, 31 Desember 2020 - 08:32:00 WIB
Gerebek Rumah Tokoh FPI di Sidoarjo, Polisi Turunkan Baliho Habib Rizieq 
Petugas gabungan mendatangi rumah tokoh simpatisan FPI di Sidoarjo, Rabu (30/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Rumah tokoh simpatisan Front Pembela Islam (FPI) H Mahsyar di RT 9 RW 9 Dusun Mojosantren Desa Kemasan Kecamatan Krian, digerebek aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, Rabu (30/12/2020) malam. Upaya hukum ini diambil karena di halaman rumah terpasang baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Pada baliho berukuran sekitar 2x3 meter itu juga terdapat tulisan bernada provokatif, yakni "Silakan ajak semua orang untuk membenci kami. Namun ingatlah kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka...!!!.

Oleh aparat gabungan, melalui Ketua RT setempat, tuan rumah yang dikenal sebagai jagal sapi itu diminta keluar dan menurunkan atribut dan stiker Habib Rizieq maupun FPI yang ada di rumah tersebut.

Setelah melalui dialog, akhirnya keluar H Mahsyar bersedia menurunkan atau mencopot baliho tersebut. "Itu yang memasang, anak saya bernama Abdul Haq," kata Mahsyar beserta kakak Abdul Haq usai mencopot baliho Habib Rizieq.

Ketua RT 3 RW 9 Dusun Mojosantren H Abdul Malik menyatakan, baliho tersebut terpasang sekitar dua pekan. Pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris."Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan," kata Abdul Malik.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.

"Segala macam keegiatan dan apa pun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," ujar Sumardji.

Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus intensif. "Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut