get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI

Dilarang Pemerintah, FPI Jatim Tunggu Sikap Pusat

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:36:00 WIB
Dilarang Pemerintah, FPI Jatim Tunggu Sikap Pusat
Pemerintah melarang aktivitas FPI. (Foto: SINDOnews)

SURABAYA, iNews.id – Dewan Syura FPI Jawa Timur belum mengambil sikap setelah pemerintah melarang seluruh aktivitas ormas tersebut. Pelarangan itu lantaran pemerintah menilai FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun sebagai organisasi biasa.

Ketua Dewan Syura FPI Jatim, Haidar Al Hamid mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait larangan dari pemerintah tersebut. 

"Belum, belum ada statement dari FPI pusat. Jadi kami menunggu dari pusat. Nanti langkahnya seperti apa akan diikuti daerah-daerah," katanya, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. 

"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya," kata Mahfud MD.

Adapun pelarangan aktivitas FPI, sambung Mahfud, diperkuat dengan keputusan bersama enam petinggi Kementerian dan Lembaga. Mulai dari Mendagri hingga Kepala BNPT. Larangan aktivitas FPI karena ormas tersebut melanggar ketertiban dan keamanan. Seperti razia sepihak, tindak kekerasan, dan provokasi.

"FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan Dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkap Mahfud.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut