Gerebek Perempuan Cantik di Kamar Kos, Polres Pasuruan Temukan Sabu 0,5 Kg
Hasil penyelidikan polisi, NS bukan kali ini saja terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Empat bulan lalu, pelaku baru saja keluar dari Lapas Pasuruan atas kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiyono mengatakan, sabu 0,5 kilogram rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Jawa Timur. Namun, pelaku lebih dulu tertangkap.
Selain NS pihaknya juga memaparkan hasil ungkap kasus narkotika dan okerbaya selama dua bulan. Ada 19 tersangka yang diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 558,51 gram dan 30.947 pil trihexypenidyl serta 175 butir pil dextro.
Atas kasus ini para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 9 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor: Ihya Ulumuddin