Gerebek Karaoke Happy di Tuban, Polisi Amankan 7 Pengunjung dan Pemandu Lagu
TUBAN, iNews.id – Aparat gabungan polisi dan Satpol PP menggerebek karaoke ‘Happy’ di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, JAwa TImur (Jatim) Kamis (4/6/2020) dini hari. Tujuh pengunjung beserta pemandu lagu diamankan dalam penggerebekan ini sedangkan tempat karaoke disegel.
Upaya hukum ini diambil polisi karena mereka nekat buka di tengah pandemi corona (Covid-19). Padahal, sudah ada larangan dari pemerintah daerah setempat.
Untuk merahasiakan aktivitas, pemilik karaoke menutup pintu gerbang depan dan mematikan lampu halaman. Namun, usaha itu diketahui warga dan petugas, lantaran suara musik dari dalam tempat karaoke terdengar keras.
“Kami mendapat laporan warga atas aktivitas tempat karaoke ini. Karena itu, hari ini kita lakukan penindakan. Sebab, sudah ada peraturan dari pemerintah, agar tempat hiburan tutup selama pandemi,” kata Kapolsek Jenu, AKP Rukimin, Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan laporan warga, tempat karaoke itu tidak pernah tutup sejak adanya pandemi corona beberapa bulan lalu. Aktivitas berlangsung normal, kecuali hanya menutup pagar untuk mengelabui petugas.
Karenanya, tindakan tegas diambil aparat. Dini hari tadi, petugas yang datang ke lokasi langsung mendobrak pintu depan karaoke dan masuk ke sejumlah ruangan. Di sana petugas mendapati sejumlah pengunjung tengah bernyanyi, ditemani perempuan pemandu lagu, lengkap dengan aneka minuman keras.
“Ada tujuh orang yang kita amankan untuk pemeriksaan, termasuk pemilik karaoke,” ujarnya.
Atas pelanggaran ini, tempat karaoke Happy terancam ditutup dan dicabut izin usahanya. Rukimin mengatakan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, aparat gabungan akan terus melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan lainnya.
Diketahui, hingga 3 Juni 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tuban mencapai 51 orang. Dari jumlah itu, delapan sembuh, tiga meninggal dunia 40 orang dalam perawatan.
Editor: Ihya Ulumuddin