get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Pemotor Perempuan Tewas Terjatuh Disenggol Bus di Tulungagung Terekam CCTV

Geledah Gedung DPRD Tulungagung, KPK Angkut 5 Koper dan 3 Kardus Dokumen

Senin, 17 Februari 2020 - 21:15:00 WIB
Geledah Gedung DPRD Tulungagung, KPK Angkut 5 Koper dan 3 Kardus Dokumen
Penyidik KPK membawa lima koper berisi dokumen terkait kasus suap pengesahan APBD Tulungagung. (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD Tulungagung, Senin (17/2/2020). Enam penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah ruangan ketua dan sekretaris DPRD.

Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam itu, petugas KPK membawa lima koper dan tiga kardus diduga berisi dokumen. Selama proses penggeledahan, awak media dilarang mendekat ke lokasi oleh sekretaris dan staf DPRD dengan alasan permintaan tim penyidik KPK.

"Mohon maaf temen-temen ya, karena tidak boleh ada aktivitas kamera jadi mohon keluar dari tempat ini ya. Ini permintaan dari KPK," kata Sekretaris DPRD Tulungagung, Budi Fatahilah.

Pantauan iNews, petugas KPK mulai menggeledah ruang aspirasi sekitar pukul 12.30 WIB dan dilanjutkan ke ruang ketua dan sekretaris DPRD. “Sekitar lima jam penyidik KPK menggeledah ruangan.

Usai keluar dari ruang aspirasi, enam penyidik KPK kemudian dibagi menjadi dua tim. Satu tim menggeledah ruangan ketua DPRD dan tim lainnya menggeledah ruangan sekretaris DPRD.

Tim penyidik KPK baru meninggalkan Gedung DPRD Tulungagung, Senin petang dengan membawa lima koper dan tiga kardus yang diduga berisi barang bukti. Belum diketahui penggeledahan tersebut terkait dengan kasus apa. Namun saat ini KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi suap pengesahan APBD dengan tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD nonaktif Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka pada 13 Mei 2019. Kasus ini bermula dari pengembangan perkara suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

KPK menduga Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut