Gelapkan Uang Nasabah Rp5,7 Miliar, Mantan Kacab Bank Swasta di Malang Ditangkap
Penyidik kepolisian menyimpulkan, ada penawaran yang menggiurkan dari pelaku. Iming-iming ini membuat nasabah tergiur menyerahkan uang hingga jutaan rupiah sejak Juni 2019 sampai baru terbongkar bulan Agustus 2020.
"Uang dari nasabah tersebut tidak disetorkan ke Bank Mega, tidak dimasukkan ke rekening si korban yang ada di Bank Mega. Uangnya digunakan di luar sepengetahuan Bank Mega," katanya.
Dari hasil penyelidikan, selain dua nasabah yang, mengalami kerugian di Kabupaten Malang, terdapat enam nasabah di Kota Malang yang menjadi korban penipuan Yanti dengan modus serupa.
"Ternyata di temukan beberapa fakta ada kejadian lain. Seperti yang terjadi di Malang kota. Ada delapan nasabah, dua di kabupaten, enam di kota. Di kabupaten Rp940 juta. Kalau di kota Rp4,5 miliar sehingga total Rp5,7 miliar," katanya.
Akibat perbuatannya Yanti Andarias dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.
Editor: Maria Christina