get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswi SMP di Malang jadi Korban Bullying, Ditampar dan Dipukul Teman

Gelapkan Uang Nasabah Rp5,7 Miliar, Mantan Kacab Bank Swasta di Malang Ditangkap

Kamis, 26 November 2020 - 14:43:00 WIB
Gelapkan Uang Nasabah Rp5,7 Miliar, Mantan Kacab Bank Swasta di Malang Ditangkap
Pelaku penggelapan uang nasabah Yanti Andarias (44), saat diamankan Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020). (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Mantan kepala cabang (kacab) bank swasta ditangkap petugas Polres Malang yang menggelapkan uang nasabah dengan kerugian total Rp5,7 miliar. Pelaku Yanti Andarias (44), menipu nasabahnya bermodus investasi tabungan deposito.

Pelaku Yanti Andarias merupakan mantan branch manager Cabang Bank Mega Unit Kyai Tamin Kota Malang. Dia sebelumnya dilaporkan dua orang nasabahnya asal Kabupaten Malang lantaran mengalami kerugian hingga Rp940 juta.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, salah seorang nasabah yang melaporkan bernama Bambang Sugiarto. Korban merasa uangnya digelapkan pelaku.

"Laporan yang masuk ke kami bulan September, ada beberapa nasabah warga Kabupaten Malang yang merasa dirugikan akhirnya lapor ke polisi karena menjadi korban dari YA ini," ujar Hendri Umar saat mempimpin rilis, Kamis siang (26/11/2020).

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui Yanti menawarkan program tabungan deposito cashback kepada para nasabah, dengan bunga mencapai 12-15 persen per tahunnya.

"Ibu ini menawarkan ke korbannya akan dapat bunga dan diserahkan ke nasabah, per tahun ada sekitar 12-15 persen bunganya. Artinya kalau punya Rp500 juta, maka setiap bulan dikasih bunga Rp5 juta," katanya.

Pelaku juga memberikan iming-iming bahwa bila menitipkan uang ke dirinya, bisa sewaktu-waktu diambil. Terlebih antara Yanti dan nasabahnya ini telah saling mengenal sehingga korban percaya dengan pelaku.

"Yang bersangkutan memberikan iming-iming uang bila ditaruh kembali sewaktu-waktu yang menitipkan uangnya ke ibu ini," katanya.

Faktanya dari hasil penyelidikan, tidak ada jenis tabungan deposito cashback seperti yang ditawarkan Yanti ke nasabahnya. Bahkan untuk bunga deposito tabungandi Bank Mega hanya berkisar 4-5 persen.

"Faktanya tidak ada program deposito cashback yang ditawarkan ibu ini. Bunga deposito (di Bank Mega) biasanya 4-5 persen, tapi ini sampai 12 persen," tuturnya.

Penyidik kepolisian menyimpulkan, ada penawaran yang menggiurkan dari pelaku. Iming-iming ini membuat nasabah tergiur menyerahkan uang hingga jutaan rupiah sejak Juni 2019 sampai baru terbongkar bulan Agustus 2020.

"Uang dari nasabah tersebut tidak disetorkan ke Bank Mega, tidak dimasukkan ke rekening si korban yang ada di Bank Mega. Uangnya digunakan di luar sepengetahuan Bank Mega," katanya.

Dari hasil penyelidikan, selain dua nasabah yang, mengalami kerugian di Kabupaten Malang, terdapat enam nasabah di Kota Malang yang menjadi korban penipuan Yanti dengan modus serupa.

"Ternyata di temukan beberapa fakta ada kejadian lain. Seperti yang terjadi di Malang kota. Ada delapan nasabah, dua di kabupaten, enam di kota. Di kabupaten Rp940 juta. Kalau di kota Rp4,5 miliar sehingga total Rp5,7 miliar," katanya.

Akibat perbuatannya Yanti Andarias dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut