Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

FK, yang telah mengabdi selama dua dekade, diduga menjalin hubungan terlarang dengan IN saat bertugas di PN Raba Bima, meskipun keduanya memiliki pasangan sah. MKH bahkan menemukan rekaman video yang memperlihatkan kemesraan antara keduanya.
Selain itu, FK juga disebut pernah menjalin hubungan dengan perempuan lain selama dua tahun.
FK juga pernah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual saat bertugas di PN Raba Bima. Ketika dipindahkan ke PN Jember, perilaku serupa kembali dilaporkan, termasuk hubungan dengan wanita yang telah menikah dan seorang mahasiswi.
Dalam sidang pembelaan, FK membantah semua tudingan. Dia menyatakan bahwa video yang dijadikan bukti bukanlah perselingkuhan. Beberapa laporan juga diklaimnya sebagai kasus lama yang telah selesai.
Di sisi lain, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang memberikan pembelaan menyatakan bahwa FK tidak pernah berselingkuh dengan IN dan tidak melakukan pelecehan, melainkan hanya menjalin hubungan profesional.
Namun, majelis menolak seluruh sanggahan tersebut. MKH menilai tidak ada fakta yang dapat membatalkan rekomendasi KY. Tindakan FK dinilai berulang, tidak layak, dan mencoreng reputasi lembaga peradilan. Tidak ditemukan adanya hal yang dapat meringankan.
Editor: Kurnia Illahi