Gegara Perkosa Gadis Belia, DPO Pencurian HP di Bangkalan Akhirnya Tertangkap
Selasa, 20 Desember 2022 - 15:18:00 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian