Gegara Perkosa Gadis Belia, DPO Pencurian HP di Bangkalan Akhirnya Tertangkap
BANGKALAN, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial MS, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar. Dia diduga telah memperkosa tetangganya, gadis belia berinisial SR (16), saat tengah tertidur di rumahnya.
Kapolres Bangkalan AKPB Wiwit Ari Wibisono mengatakan, selain terjerat kasus pemerkosaan, MS juga merupakan DPO pencurian handphone (HP) di musala yang melancarkan aksinya beberapa waktu lalu.
"Tersangka ini merupakan DPO pencurian handphone yang terjadi di musola," kata Wiwit, Selasa (20/12/2022).
Dia menjelaskan, MS diduga melancarkan aksi bejatnya saat subuh. Menurut dia, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela.
Saat di dalam, lanjut Wiwit, tersangka menemukan korban tengah tertidur sendirian. Sebab, korban ditinggal anggota keluarga lain yang tengah pergi ke pasar.
Menurut Wiwit, korban sempat terbangun dan mengenali tersangka. Namun, lanjut dia, korban tak berdaya setelah diancam dibunuh jika berteriak.
"Dia masuk ke rumah korban, saat itu nenek korban sedang ke pasar, lalu disetubuhi dan diancam tidak teriak dan tidak laporan," ujar Wiwit.
Wiwit menyatakan, pihaknya berhasil menangkap MS siang harinya setelah menerima laporan dari keluarga korban. Bak gayung bersambut, MS ternyata merupakan DPO kasus pencurian HP di musala setempat yang selama ini diburu polisi.
Editor: Rizky Agustian