Gasak 13 Sapi, 5 Sindikat Pencurian Hewan Ternak di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Nasrun mengatakan, selama beraksi kelima pelaku ini berhasil mencuri 13 ekor sapi di 13 kandang milik warga. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap kondisi kandang yang lokasinya berada di belakang rumah peternak dan berjauhan dengan rumah warga lainnya.
"Saat mencuri, mereka membawa pikap. Setelah diambil dari kandang, sapi curian langsung dibawa ke penadah yang telah dihubunginya terlebih dahulu," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1) (3) dan (4) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti berupa dua ekor sapi jenis limosin dan simental yang berhasil ditemukan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Editor: Ihya Ulumuddin