Gara-Gara Rebutan Rumah Warisan, Kakak Perempuan di Malang Tewas Dibakar Adik

"Saat itu tidak dilaporkan dan hanya dilakukan perawatan ke rumah sakit. Setelah perawatan pada Minggu (27/10/2024), saudari Yayuk Fitriyah meninggal dunia di RSU Pindad dan dijemput langsung keluarganya," kata Ponsen.
Keluarga baru melaporkan adanya penganiayaan ke polisi pada Senin (28/10/2024). Saat ini pelaku sudah diamankan dan dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Yang bersangkutan sudah dijaga anggota Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres malang di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Editor: Donald Karouw