get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Kondusivitas, Wali Kota Kediri Pimpin Patroli Bersama TNI-Polri dan Ormas

Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus KDRT Venna Melinda

Rabu, 03 Mei 2023 - 21:58:00 WIB
Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus KDRT Venna Melinda
Ferry Irawan dituntut hukuman satu tahun 6 bulan penjara kasus KDRT terhadap Venna Melinda di PN Kota Kediri, Rabu (3/5/2023). (Foto: Antara)

KEDIRI, iNews.id - Jaksa penuntut umum menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono mengemukakan tuntutan 1,5 tahun penjara itu dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.

"Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," papar Yuni.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.

"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi Fani Rahmat Gunadi.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukumnya yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan, seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut