MALANG, iNews.id – Polres Malang Kota mengungkap fakta baru kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), Selasa 14 Mei lalu. Pelaku Sugeng (49), ternyata membunuh korban sebelum memutilasinya. Hasil pemeriksaan, pelaku juga dipastikan tidak menderita gangguan kejiwaan.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, fakta baru ini terungkap dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan penyelidikan mendalam dari tim penyidik. Sugeng belakangan juga mengakui terlebih dahulu membunuh korban sebelum memotong-motong tubuhnya menjadi enam bagian.
Pelaku Mutilasi di Malang Dikenal Sering Membuat Resah Warga
“Ini dari penemuan bukti-bukti dan fakta-fakta yang mengarah pada bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan, baru kemudian dilakukan mutilasi. Jadi, ini berbeda dengan pengakuan pelaku yang pertama,” kata Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
Dari pengakuan pelaku, motif aksi sadisnya dilatarbelakangi rasa kecewa. Pelaku ingin berhubungan intim dengan korban, namun korban tidak bisa melayaninya karena dalam kondisi sakit. Pelaku akhirnya membunuh korban, memutilasi menjadi enam bagian, lalu menato namanya di telapak kaki korban.
Polda Jatim Pastikan Mayat Dimutilasi 6 Bagian di Malang Bukan Korban Pembunuhan
“Motif pelaku tentunya karena kecewa. Pelaku mengajak berhubungan badan, namun pelaku sakit sehingga pelaku tidak bisa melampiaskan hasratnya. Soal penyakit korban, kami masih meminta datanya,” katanya.
Dia menambahkan, pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku didukung dengan fakta ceceran darah di lokasi kejadian. Pelaku terbukti membunuh korban terlebih dahulu, lalu memotong-motong tubuhnya.
Mutilasi di Malang, Pelaku Sebut Korban Minta Tubuhnya Dipotong-potong
“Ada bukti ceceran darah di bawah tangga yang cukup banyak. Ini menandakan korban saat dibunuh masih dalamn kondisi hidup sehingga darahnya masih banyak, termasuk mengenai kaos pelaku,” kata Kapolresta Malang.
Hal ini kemudian dikuatkan dengan hasil tes kejiwaan pelaku. Ahli mengambil kesimpulan bahwa pelaku saat diwawancarai oleh psikiater masih menutupi kejadian yang sebenarnya dan akhirnya mengakui perbuatan sadisnya. Saat melakukan perbuatannya, pelaku dalam keadaan sadar dan normal.
Warga Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan Terpotong-potong di Pasar Besar Malang
“Pelaku juga tidak dalam kondisi gangguan schizophrenia atau gangguan berpikir. Pelaku bisa bercerita semua proses awal kejadian dengan detail. Artinya bahwa cerita awal tersebut didesain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut. Pelaku juga memahami efek atau risiko dari perbuatannya tersebut,” kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku sebelumnya, dia mengaku memutilasi korban yang sudah tewas, tiga hari setelah meninggal dunia. Mutilasi dilakukan karena ada bisikan. Alasan ini pula yang mendasari pelaku menulis surat pada kertas, tembok, bahkan telapak kaki dan tangan korban.
“Yang bersangkutan sempat bingung akhirnya kemudian mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.
Polres Malang Kota pun telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga saat ini, polisi belum mengetahui identitas korban. Polres Malang Kota masih menunggu hasil pengambilan sidik jari korban untuk mengetahui identitasnya.
“Kemungkinan korban ini seorang tunawisma juga. Tapi, masih kami dalami, menunggu hasil pengambilan sidik jari karena sampai sekarang belum bisa diambil,” katanya.
Editor: Maria Christina