get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah di Semarang Hanyut di Selokan, Ditemukan Tewas 5 Km dari Lokasi Kejadian

Polda Jatim Pastikan Mayat Dimutilasi 6 Bagian di Malang Bukan Korban Pembunuhan

Kamis, 16 Mei 2019 - 17:04:00 WIB
Polda Jatim Pastikan Mayat Dimutilasi 6 Bagian di Malang Bukan Korban Pembunuhan
Tim Inafis dari Polda Jatim dan Polres Malang Kota, Jatim, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat yang dimutilasi menjadi enam bagian. Ditemukan sejumlah barang bukti, berupa baju dan sepanduk plastik bekas alas untuk memutilasi

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan kasus mutilasi di Kota Malang bukan pembunuhan. Tindakan keji tersebut dilakukan oleh pelaku, Sugeng Santoso, saat kondisi korban sudah meninggal dunia.

Fakta ini terungkap berdasarkan hasil uji forensik atas jasad korban. Berdasarkan keterangan dokter, korban mutilasi meninggal akibat penyakit paru-paru, bukan karena mutilasi.

“Jadi Sugeng ini bukan membunuh. Almarhum ini meninggal dulu baru tubuhnya dipotong-potong. Hasil uji forensik, almarhum ini sudah tiga hari meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (16/5/2019).

Kendati demikian, Barung memastikan bahwa antara pelaku dengan korban sempat bertemu saat masih hidup. Saat itu, kondisi korban tengah sakit.

“Nah, oleh Sugeng ini, almarhum dibawa ke atas (Lantai II Pasar Besar). Tetapi akhirnya almarhum meninggal dunia. Baru setelah tiga hari, almarhum ini dimutilasi,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mutilasi dilakukan karena adanya bisikan. Alasan ini pula yang mendasari pelaku menulis surat pada kertas, tembok, bahkan telapak kaki dan tangan korban. “Kelihatannya pelaku ini memang punya gangguan jiwa,” katanya.


Karena itu, saat ini polisi tengah melakukan tes kejiwaan yang bersangkutan. Sejumlah ahli kejiwaan telah didatangkan Polres Malang untuk memeriksa pelaku. “Nanti akan dilihat. Dia ini sakit jiwa atau tidak. Kalau memang gila, ya bebas demi hukum,” katanya.

Langkah tersebut dilakukan polisi untuk menyusun konstruksi hukum atas kasus tesebut. “Semua akan ditelaah. Apakah pelaku ini bisa dihukum karena merusak jasad atau tidak. Semua masih dalam kajian,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut