get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Putri Apriyani Ngamuk saat Rekonstruksi Pembunuhan, Protes soal Pasal!

Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Kasur, Pelaku Dendam Disodomi 4 Kali

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:17:00 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Kasur, Pelaku Dendam Disodomi 4 Kali
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan pengusaha mebel di Nganjuk, Sabtu (5/2/2022). Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

Sejak bekerja kepada korban empat bulan lalu, dia mengaku telah diperkosa dan dipaksa melayani nafsu bejat korban sebanyak empat kali. 

Setiap diperkosa, tersangka juga mengaku tidak pernah diberi uang sesuai yang dijanjikan. Karena geram, tersangka kemudian nekat menghabisi korban dengan menggunakan pisau yang sudah ia siapkan di balik kursi mobilnya.

Setelah menghabisi korban, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil barang-barang berharganya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang pisau yang dipergunakan menghabisi nyawa korban ke sungai.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut