Fakta Baru Dugaan Korupsi Gedung Wismilak, Proses Peralihan Aset Ternyata Cacat Hukum

Namun, pada perkembangannya, aset negara tersebut sengaja dikuasai pihak swasta dengan rencana yang sangat matang. Karena itu, penyidik Polda Jatim mengungkap fakta sebenarnya.
"Masyarakat harus mengerti, tempat bersejarah dan berdirinya polisi istimewa yang sekarang menjadi Grha Wismilak sudah terdaftar dalam aset inventaris Polda Jatim," katanya, Rabu (23/8/2023).
Selain itu, Toni juga menyampaikan objek ukur dalam surat sertifikat tanah juga tidak berada di lokasi yang semestinya, tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Anehnya, sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan.
"Karena itu Polda Jatim akan terus berjuang melalui proses hukum untuk merebut kembali aset-aset kepolisian yang jatuh ke tangan swasta," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin