get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

Eri Cahyadi Bicara Bantuan MBR Surabaya: Jangan Sampai Gaji Rp4 juta Dapat Juga

Minggu, 18 September 2022 - 12:02:00 WIB
Eri Cahyadi Bicara Bantuan MBR Surabaya: Jangan Sampai Gaji Rp4 juta Dapat Juga
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memaparkan materi perencanaan kota kepada PNS baru, Sabtu (14/5/2022). (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan jajarannya untuk menyeleksi warga penerima bantuan berdasarkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang MBR. Perwali itu telah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pemerintah Pusat. 

Sehingga, di dalam Perwali MBR itu nantinya akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin. Eri berharap bantuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya atau Pemerintah Pusat bisa tepat sasaran dan tidak sembarang orang bisa disebut MBR. 

"Di Surabaya itu kabeh pengen mlebu (semua ingin masuk) MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian-penilaiannya," kata Eri Cahyadi, Minggu (18/9/2022).

Tentunya, kata dia, tepat tidaknya sasaran itu juga harus ada peran serta camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW. Menurut dia, koordinasi antara camat, lurah, dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing-masing wilayahnya.

"Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar-benar dicek, kalau ada tamabahan orang dan sebagainya," jelasnya.

Eri menyebutkan, Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya.

Selain itu, lanjutnya, kriteria keluarga miskin itu juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiatif oleh DPRD.

"Saya lakukan dulu dengan perwali, tapi kami tidak lepas dari Perda inisiatif DPRD itu nanti. Sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin, itu benar - benar keluarga miskin,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ketika ada warga masuk kategori keluarga miskin, maka pemkot mempunyai target maksimal 2 tahun harus bisa dinyatakan lepas dari kriteria keluarga miskin. Karena target itu nantinya menjadi tolok ukur keberhasilan pemkot dalam mengentaskan MBR.

“Untuk jangka waktu lepas dari kategori keluarga masih kita tunggu dulu hasilnya. Jadi jangan sampai nanti ketika masuk kategori keluarga miskin, lalu kita diberi fasilitas rusun, setelah dua tahun sudah tidak menjadi keluarga miskin, dia harus keluar,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut