get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat Jalan Terus 

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:05:00 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat Jalan Terus 
Proses sidang perkara korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Upaya terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi yang dilayangkan oleh hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

Pada putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh hakim Itong melalui kuasa hukumnya. Karenanya, persidangan perkara dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu dilanjutkan ke pembuktian.

Ketua majelis hakim, Tongani  berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaedah hukum acara pidana. splitzing merupakan wewenang mutlak Penuntut Umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Begitupun terkait dengan dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.

"Menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan pembuktian," katanya, Selasa (12/7/2022).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mulyadi menyatakan menghargai putusan hakim meskipun tidak sesuai dengan harapan. "Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut