Eksekusi Aset Pemprov Jatim di Kediri Ricuh, Penghuni dan Mahasiswa Pingsan
Darmawan mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi untuk penertiban aset. Namun, sebagian warga masih memilih bertahan untuk menuntut ganti rugi bangunan kepada pihak rumah sakit.
Terkait hal itu, warga juga telah mengajukan gugatan ganti rugi bangunan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Meski begitu pihak Pemprov Jatim tetap menolak. Sebab, pada perjanjian saat awal penempatan aset, tidak ada kesepakatan tersebut.
"Aturannya, ketika aset itu dibutuhkan, maka harus diserahkan. Tidak ada kewajiban Pemprov Jatim memberikan ganti rugi," katanya.
Terkair eksekusi, Darmawan juga memastikan telah sesuai dengan prosedur. Sebab, jauh hari Pemprov Jatim telah memberikan sosialiasasi, peringatan dan teguran hingga tiga kali.
"Beberapa sudah mengosongkan rumah sendiri. Hanya ada empat yang bertahan, sehingga terpaksa kami eksekusi," katanya.
Diketahui, sidang gugatan ganti rugi bangunan rencananya akan digelar pada 7 juni mendatang. Para penghuni berharap, pihak tergugat bisa memberikan ganti rugi bangunan yang sesuai.
Editor: Ihya Ulumuddin