Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Didakwa Ujaran Kebencian Buntut Ancam Muhammadiyah
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (18/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa maupun saksi secara langsung.
Sidang kasus ujaran kebencian tersebut dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin, mantan peneliti BRIN. Kasus tersebut bermula saat akun Facebook-nya mengomentari perdebatan penentuan Idulfitri.
Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan ancaman kepada warga Muhammadiyah. Komentarnya tersebut langsung viral.
Bahkan, sejumlah pengurus Muhammadiyah mulai dari tingkat kabupaten, wilayah, hingga pengurus pusat langsung bereaksi. Mereka kemudian melaporkan perkara tersebut.
Andi Pangerang Hasanuddin kemudian ditangkap di rumah orang tuanya, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dia juga dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai peneliti BRIN.
Editor: Rizky Agustian