Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Didakwa Ujaran Kebencian Buntut Ancam Muhammadiyah
JOMBANG, iNews.id - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (29), didakwa melakukan ujaran kebencian buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/7/2023).
"Kami menuntut dengan dua dakwaan, yakni Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pasal 45 b jo. Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Jaksa Aldi Demas Akira, Rabu (12/7/2023).
Dia mengatakan, pasal pertama unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu atau kelompok.
Pasal kedua, lanjut dia, unsurnya adalah mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 10 saksi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini, mengatakan dakwaan tersebut telah diterima sehingga tidak mengajukan keberatan.
"Kami dari kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan sudah cukup, tidak perlu mengajukan keberatan dan sesuai dengan statemen hakim," kata Palupi.
Sidang digelar secara daring. Terdakwa tidak hadir secara langsung di PN Jombang, sementara majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum hadir secara langsung di pengadilan.
Editor: Rizky Agustian