Eks Kadisperta Mojokerto Suliestyawati Ditahan setelah 1,5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi

Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejari dan tim laboratorium bahan kontruksi dan bangunan Fakultas Teknik Sipil ITN Malang, ditemukan ada selisih atau pengurangan volume pekerjaan kegiatan tersebut.
"Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembayaran kegiatan sumur dangkal Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016. Sehingga mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp474.867.674,13," kata Wicaksono.
Menurut Wicaksono, dalam kasus ini Suliestyawati dianggap pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara terkait proyek irigasi air tanah dangkal tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan akan kita kenai pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Wicaksono.
Sementara Kuasa Hukum Suliestyawati, Mahfud mengaku tak mengetahui jika kliennya akan ditahan dalam pemeriksaan kali ini. Pihaknya pun masih akan berkoordinasi dengan keluarga terkait dengan penahanan Suliestyawati, apakah akan mengajukan penangguhan atau tidak.
"Saya laporkan keluarganya dulu. Bukan pasrah, tapi saya akan berdiskusi dengan pihak keluarga dulu," kata Mahfud.
Editor: Maria Christina