get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Ditunda

Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:13:00 WIB
Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan
Eks Danki Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, divonis 1,5 tahun penjara atas Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. 

Polri menegaskan tidak ada satupun dokter spesialis yang menyebutkan bahwa korban tewas diakibatkan oleh gas air mata. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan dari ahli kedokteran, gas air mata tidak menyebabkan kematian.

"Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa, terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," ujar Dedi.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut