Eks Bupati Mojokerto MKP Ditetapkan Tersangka Kasus Normalisasi Sungai Senilai Rp1 Miliar
MKP saat ini masih menjalani hukuman pidana atas perkara lain, yakni gratifikasi proyek tower Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, kasus ini lebih dulu menyeret mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo yang dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut menilai Didik terbukti melakukan korupsi terkat proyek penggalian mineral tanpa izin dalam proyek normalisasi sungai tahun 2016-2017.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Didik membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek normalisasi sungai sebesar Rp 1.030.000.000.
Tersangka Didik Pancaning Argo pun telah mengembalikan uang korupsi Rp 1,03 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 15 September 2020 lalu.
Angka itu sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Landaian, Jatirejo dan Jurang Cetot, Gondang, tahun 2016 hingga 2017 silam.
Editor: Ihya Ulumuddin