Edarkan Sabu, Pemuda Asal Sidoarjo Diamankan Polisi di Gresik
Rabu, 18 November 2020 - 18:09:00 WIB
Mantan Kapolsek Menganti itu menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku akan menyerahkan sabu kepada seorang pemesan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
"Barang buktinya sudah kami sita untuk dikembangkan," kata perwira satu melati di pundak tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku minimal lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah