get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Edarkan 100 Gram Sabu di Jember, Sindikat Narkoba Jaringan Madura Ditangkap

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:20:00 WIB
Edarkan 100 Gram Sabu di Jember, Sindikat Narkoba Jaringan Madura Ditangkap
Sindikat narkoba jaringan Madura ditangkap. Sebanyak tiga terduga pelaku mengedarkan 100 gram sabu-sabu di Jember. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Ia menjelaskan para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.

Satreskoba Polres Jember juga menangkap enam tersangka berkaitan dalam peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Untuk pengedar obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dalam sepekan ini kami berhasil menangkap 11 tersangka pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut