Dugaan Penyekapan Gadis Pegawai Toko di Malang, Polisi: Kami Masih Kaji dan Teliti
Kamis, 31 Maret 2022 - 11:36:00 WIB
Diketahui, seorang karyawati toko di Kabupaten Malang mengaku disekap oleh majikan berinisial F (40), akibat tak memenuhi target penjualan. F menuduh sang pegawai ini menggelapkan uang hasil penjualan.
Alhasil GR pun mendatangi Polres Malang bersama kuasa hukumnya mengadukan kepada Polres Malang pada Selasa (29/3/2022). Pegawai toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini melaporkan sang majikan atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 330 KUHP.
Selama menjadi pegawai toko GF ditarget dengan jumlah penghasilan Rp 40 juta. GF sendiri telah bekerja di toko grosir sembako tersebut sejak tahun 2020 saat masih berusia 16 tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin