get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

DPRD Kota Malang Sisakan 5 Orang, Ini yang Harus Dilakukan Parpol

Senin, 03 September 2018 - 22:05:00 WIB
DPRD Kota Malang Sisakan 5 Orang, Ini yang Harus Dilakukan Parpol
Gedung DPRD Kota Malang terlihat kosong karena hampir semua anggota Dewan jadi tersangka suap oleh KPK. (Foto: SINDOnews)

MALANG, iNews.id – Partai-partai politik (parpol) di Kota Malang, Jawa Timur harus segera mengambil langkah cepat dengan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015.

Langkah ini penting untuk mengantisipasi lumpuhnya fungsi legislasi dan mandeknya roda pemerintahan di Kota Malang, karena anggota Dewan kini menyisakan lima orang.

"Pilihannya hanya ada dua, yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela, atau partainya segera melakukan PAW. Karena, kondisi saat ini sudah tidak memungkinkan lagi lembaga legislatif tersebut berjalan," kata pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ali Syafa'at menyikapi kasus hukum yang menjerat 22 anggota DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018).

Dia mengatakan, partai-partai politik harus mengambil kebijakan tegas untuk mengutamakan kepentingan yang lebih besar, yakni pelayanan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, sebagai tersangka kasus suap tahun 2015, Senin (3/9/2018). Kepastian penetapan status tersangka ini, disampaikan oleh pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, melalui konferensi pers yang juga disiarkan secara langsung melalui media sosial Instagram resmi KPK.

"Total sudah ada 41 anggota DPRD Kota Malang, yang ditetapkan tersangka. Semoga menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak melakukan hal yang sama," tandas Basaria.

Basaria sangat menyesalkan, tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh para wakil rakyat ini. "Harusnya mengawasi kinerja pemerintahan, tetapi malah melakukan kolusi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya," ujarnya.

Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian menegaskan, partainya sudah melakukan langkah tegas dengan mengusulkan PAW untuk mengisi kekosongan anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah mengusulkan PAW untuk empat orang. Yakni untuk yang sudah divonis dan yang berstatus terdakwa. Tujuannya, agar pelayanan masyarakat tidak sampai terhenti," ujarnya.

Sementara, untuk lima orang anggota Fraksi PDIP yang baru hari ini ditetapkan tersangka, I Made Rian masih menunggu hasilnya. Apabila langsung ditahan, maka juga akan diambil langkah PAW.

Made juga menyatakan, para anggota Dewan dari Fraksi PDIP, telah mengambil kesepakatan bersama untuk mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, masih menunggu keputusan dari KPK. "Apabila ada penahanan, tentunya kami harus segera berkonsultasi ke Kemendagri, agar proses yang sudah berjalan tidak sampai mandek," tandasnya.

Saat ini di DPRD Kota Malang, sudah berjalan pembahasan perubahan APBD Kota Malang, tahun anggaran 2018, dan Rancangan APBD kota Malang, tahun anggaran 2019.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut