get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Kasus Suap Proyek RSUD Kotim, 3 Tersangka Baru Diperiksa Termasuk Arsitek

KPK Tetapkan 22 Tersangka Baru, Anggota DPRD Malang Tinggal 4 Orang

Senin, 03 September 2018 - 19:35:00 WIB
KPK Tetapkan 22 Tersangka Baru, Anggota DPRD Malang Tinggal 4 Orang
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mengumumkan status tersangka pada 22 anggota DPRD Kota Malang di Gedung KPK, Senin (3/9/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Dengan penetapan ini, anggota DPRD Kota Malang tersisa 4 orang.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung kantor KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Penetapan ini merupakan tahap ketiga dari penetapan tersangka dalam dugaan korupsi berjamaah ini. Dalam tahap pertama KPK telah menetapkan 2 orang tersangka (ketua DPRD dan kepala dinas), sedangkan pada tahap kedua KPK menerapkan 19 orang tersangka (18 anggota DPRD dan Wali Kota Malang M Anton).

Dengan demikian, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Dengan penetapan tersebut, praktis anggota DPRD Kota Malang yang tak berstatus tersangka tinggal 4 orang.

"(Para tersangka) diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta-Rp50 juta dari Moch Anton selaku wali kota Malang," kata Basaria.

Dia menjelaskan, sebanyak 22 orang anggota DPRD Kota Malang ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut