get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

Dolly Diusik Lagi, Wali Kota Surabaya: Bunuh Saya Dulu

Jumat, 07 September 2018 - 21:22:00 WIB
Dolly Diusik Lagi, Wali Kota Surabaya: Bunuh Saya Dulu
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diwawancarai usai berbicara di hadapan mahasiswa Ubaya, Surabaya, Jumat (7/9/2018). (Foto: iNews/Yudha Prawira)

SURABAYA, iNews.id – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kecewa menyusul adanya gugatan class action sejumlah warga kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak. Risma menegaskan siap dibunuh jika masih ada yang mengusik kembali eks lokalisasi Dolly.

“Kalau kita tetap lanjut, kita akan lost generation. Gimana ya, kalau memang mau itu, bunuh saya, biar selesai ndak apa-apa. Tapi saya tidak ikhlas kalau anak-anak Surabaya hancur,” kata Risma usai berbicara di Universitas Surabaya (Ubaya), Jumat (7/9/2018).

Sikap tegas dan berani Risma ini terkait beberapa pihak yang mengusik eks lokalisasi Dolly. Langkah itu seakan menginginkan Dolly kembali hidup dengan cara mengajukan gugatan class action kepada Pemkot Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Risma bersyukur karena akhirnya gugatan warga sebesar Rp270 miliar ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun gugatan sebagian warga Putat Jaya senilai Rp270 miliar itu ditolak PN Surabaya, langkah itu membuat Risma berang.

Risma tak ingin ada yang mencoba mengganggu ketenteraman Dolly saat ini. Sebab, dia tidak menginginkan anak-anak Surabaya hancur dan rusak dengan keberadaan lokalisasi Dolly. Sejak awal, alasannya  menutup lokalisasi Dolly demi masa depan anak-anak di sekitar tempat tersebut. “Alhamdulillah kemarin bisa dipatahkan. Saya berharap, ini bukan untuk saya. Ini untuk anak-anak, bukan hanya di Dolly tapi juga Surabaya,” kata Risma.

Diketahui, sekelompok warga Putat Jaya melayangkan gugatan class action kepada Pemkot Surabaya ke PN Surabaya. Mereka menilai penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak telah merampas perekonomian masyarakat. Namun dengan alasan salah alamat, PN Surabaya akhirnya menolak gugatan warga tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut