Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Isa Zega: Langit pun Menangis

MALANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Selebgram Isa Zega terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99.
Dia mengaku sudah menduga hukumat berat kepada dirinya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
"Mami divonis bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 b. Lihat, langit pun menangis atas hukuman yang mami terima dari yang mulia hakim. Berdasarkan itu, baru mami mengetahui kenapa mami disidangkan di sini, kenapa mami ditahan di sini, kenapa mami dipenjarakan di sini," ucap Isa Zega, usai persidangan, Kamis (8/5/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Isa bersalah karena mengunggah story dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha dan influencer asal Malang Gilang Widya Pramana.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia," kata Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto.
Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Aulia.
"Menimbang majelis hakim bukanlah sebuah dongeng, berupa fiktif khayalan, mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur, dan unsur-unsur yang kuat," kata Nanang.
Isa Zega divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta, subsider penjara dua bulan jika tidak mampu membayarnya.
Editor: Kastolani Marzuki