get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding

Selasa, 11 Juni 2019 - 14:58:00 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding
Terdakwa Ahmad Dhani saaat sidang putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, INews.id - Musisi Ahmad Dhani langsung banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suami Mulan Jameela ini menganggap, vonis 1 tahun yang dijatuhkan kepadanya telah mengingkari fakta persidangan.

"Kami kan udah banding. Jadi langsung dinyatakan banding," ujar Ahmad Dhani, seusai Majelis Jakim menutup persidangan, Selasa (11/6/2019).

Menurutnya, ada tiga pertimbangan yang mendasari sikapnya tersebut. Pertama, soal fakta persidangan. Dhani menyebut Majelis Hakim mengabaikan saksi ahli pembuat Undang-undang (UU) ITE yang menyatakan subyek hukum yang menjadi korban merupakan orang peorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun.

"Ini pernyataan saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini merupakan saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa sehingga tidak saling mereka-reka. Ini fakta yang disembunyikan," katanya.

Kedua, saksi ahli dari JPU (Ahli Pidana Yusuf Yakubus) mengatakan, perkara yang dihadapi lebih cocok dengan Pasal 315 (bukan UU ITE).

"Hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Tadi dijelaskan kuasa hukum kami," ucapnya.

Ketiga, ada satu fakta yang disembunyikan. Yakni pihak yang melaporkannya ke polisi. Mereka ini kata Dhani merupakan pelaku persekusi terhadap dirinya saat di Hotel Majapahit.

"Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan," tuturnya.

Diketahui, terdakwa Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran ‘Idiot’. Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut