Dituduh Anggota HTI, Ketua Perindo Malang Laporkan 3 Pemilik Akun Medsos ke Polisi
MALANG, iNews.id - Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga pemilik akun media sosial ke Polresta Malang, Senin (9/5/2022). Laporan dibuat karena politisi perempuan itu dituduh sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam laporan ini, Nelly didampingi kuasa hukumnya Yassiro Ardhana Rahman dan pengurus DPD Perindo langsung masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yassiro Ardhana Rahman, Kuasa hukum Nelly mengungkapkan, kliennya melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan tiga akun. Ketiganya menyebut Ketua DPD Perindo Kota Malang ini sebagai anggota aktif Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
"Di sana foto Bu Nelly di-share, dan ditulisi anggota HTI. Intinya Bu Nelly dianggap sebagai anggota HTI agen Malang. Di sini kita keberatan merasa dicemarkan nama baiknya, dirugikan nama baiknya, karena beliau ini selama seumur hidup selama di Malang bergaul dengan siapapun, tidak pernah tergabung terdaftar ataupun aktif dalam HTI," ucap Yassiro Ardhana, ditemui di Mapolresta Malang Kota.
Apalagi selama ini HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia sesuai aturan pemerintah. Ditambah sosok Nelly yang dianggap sebagai bagian dari individu yang benar-benar membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan ideologinya.
Editor: Ihya Ulumuddin