Dituding Usir hingga Gugat Ibu Kandung gegara Warisan, Sang Anak Ungkap Fakta Ini

SURABAYA, iNews.id - Slamet Utomo anak yang dituding menggugat ibu kandung bernama Megawati gegara warisan angkat bicara. Lewat kuasa hukumnya, Slamet Utomo menjelaskan duduk perkara tersebut.
Kuasa hukum Slamet, Rudy Santoso dan Erick Aristo menegaskan tidak ada pengusiran sang ibu dari rumahnya. Sebelum adanya proses hukum ini, sang ibu jauh hari sudah tidak menempati rumah tersebut.
Sejak kematian sang suami Sujianto, kata Erick, Megawati diketahui telah berpindah rumah di Genteng, Banyuwangi bersama anak ke tiganya, Herry Sugiharto.
"Tidak benar klien kami mengusir ibunya. Sebab, sejak suaminya meninggal sekitar tahun 2020 beliau sudah pindah bersama anaknya Herry di Genteng. Sedangkan sita jaminan itu baru turun akhir tahun 2022 atau awal 2023," katanya, Jumat (12/5/2023).
Dia menambahkan, tidak benar jika ibu dari kliennya tersebut tidak bisa memasuki rumahnya sendiri. Sebab, hingga kini kunci rumah tersebut masih dipegang oleh sang ibu. Kliennya, bahkan hingga kini tak bisa memasuki rumah tersebut lantaran tak memiliki kunci rumah.
"Kunci rumah hingga kini masih dipegang oleh beliau. Jadi kalau dibilang terusir, itu fakta yang menyesatkan, itu drama," ucapnya.
Terkait warisan Erick menjelaskan, harta warisan Sujianto, ayah dari Slamet Utomo sekaligus suami dari Megawati, menurutnya memang sudah sewajarnya untuk dibagi pada para ahli waris.
"Terlepas itu dibagi secara hukum saja, sertifikat-sertifikatnya dibalik nama menjadi nama 4 orang ahli waris. Atau itu mau dijual dibagi-bagi dalam bentuk duit (uang), yang pasti klien kami berharap agar haknya tidak dilanggar," katanya.
Editor: Nani Suherni