get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

Ditolak DPRD, Niat Wali Kota Risma Bangun Pengolahan Limbah B3 Kandas

Kamis, 15 November 2018 - 11:38:00 WIB
Ditolak DPRD, Niat Wali Kota Risma Bangun Pengolahan Limbah B3 Kandas
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: dok iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Keinginan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membangun rumah pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kandas. Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat Komisi C DPRD Surabaya yang menolak dan tidak menyetujui pengajuan anggaran untuk proyek tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, pengajuan anggaran untuk rumah pengolahan limbah B3 Rp60 miliar ini terlalu mendadak. Apalagi pada pembahasan APBD Perubahan 2018 beberapa waktu lalu, rencana pembangunan itu tidak disinggung.

"Lingkungan hidup kan memberikan laporan berkala kalau ada limbah yang mengancam lingkungan. Bukan mendadak begini. Pada pembahasan APBD murni 2018 tidak pernah disinggung. Begitu juga di APBD Perubahan 2018," kata Ipuk-sapaan akrabnya, Kamis (15/11/2018).

Tidak hanya itu, dia juga mempertanyakan sikap pemkot yang tidak mengambil kebijakan agar rumah sakit membangun pengolahan sendiri berupa tandon yang aman dan dikirim ke Cileungsi.


Di sisi lain, dewan juga sudah menerima surat telaah staf dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Pemkot Surabaya memang disetujui untuk membangun sarana pengelolaan limbah B3.

Tapi pengelolaan limbah B3 tidak dapat dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya. "Alasannya karena tidak sesuai dengan kewenangannya. Kami khawatir kalau kami anggarkan Rp60 miliar, justru tidak terserap," ujar politikus PDIP tersebut.

Menurutnya, dewan tidak bermaksud untuk menyoret pengajuan dana tahun jamak itu. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan jaminan. Terutama jaminan dari wali kota bahwa proyek anggaran itu tetap bisa terserap dan bisa dilaksanakan.

Sementara itu anggota Komisi C yang lain, Suyanto, meminta Pemkot Surabaya memperjelas status kewenanangan dan boleh atau tidaknya membangun instalasi pengolahan limbah B3 tersebut.

Sebab sebagaimana diatur, pengelolaan limbah B3 seharusnya ada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun opsi lain yaitu dikelola oleh pihak swasta atau BUMD. "Di RPJMD memang tidak ada rencana pembangunan pengelolaah limbah B3 ini. Tetapi saya setuju. Hanya saja, ini diperjelas dulu kewenangannya," ucapnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Pemkot Surabaya mengajukan anggaran Rp60 miliar untuk proyek tempat pengolahan limbah. Tak hanya itu, Wali kota bahkan telah berkirim surat kepada Presiden meminta izin membangun pengolahan limbah B3 di Kota Surabaya. Alasannya kebutuhan tempat pengolahan mendesak, mengingat produksi limbah B3 di Surabaya cukup besar, mencapai 8 ton per hari.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut