Ditinggal Salat, Mobil Honda Jazz Milik Warga Malang Raib Dibawa Kabur Pencuri
MALANG, iNews.id - Mobil Honda Jazz milik warga Malang raib dibawa kabur pencuri. Aksi pencurian itu terjadi saat mobil ditinggal korban untuk salat Jumat di Balai Latihan Kerja, Bululawang, Kabupaten Malang.
Korban bernama Anang Wahyono (49) pun kaget begitu mengetahui mobil yang diparkir di halaman Balai Latihan Kerja tidak ada di tempat. Saat itu juga dia melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi terdekat.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengakui setelah aksi pencurian itu kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas menemukan kamera CCTV di sekitar lokasi, dan menemukan seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil milik Anang Wahyono (49).
"Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bululawang. Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV," kata Taufik dikonfirmasi pada Jumat (19/5/2023).
Berbekal ciri-ciri fisik di rekaman kamera CCTV itulah, penyelidikan dan pengejaran pelaku dilakukan. Hasilnya tak sampai 24 jam petugas akhirnya berhasil membekuk pemuda berinisial ACH (23) warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang di sebuah rumah kontrakan di Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (13/5/2023) dini hari.
"Pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, sekitar pukul 03.00 WIB, hari Sabtu (13/5) kemarin," tuturnya.
Kepada petugas pelaku mengaku menggunakan sendiri mobil curian itu. Namun kini petugas masih menyelidiki cara ACH mencuri mobil itu apakah menggunakan kunci palsu atau yang lain.
Polisi juga berhasil menemukan sebuah mobil Honda Jazz yang dicuri pemuda tersebut. Kini pemuda itu diamankan di Mapolsek Bululawang beserta barang bukti yang dicurinya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Anang Wahyono korban pencurian, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespons dan menangani laporan peristiwa yang dialaminya dengan baik. Pihaknya bersyukur pelaku dapat segera tertangkap dan mobil miliknya dapat ditemukan lagi tanpa dipungut biaya.
"Terima kasih kepada jajaran Polres Malang dan Polsek Bululawang yang sudah mengungkap kasus hilangnya mobil kami dan menemukannya dengan sangat cepat, tidak sampai 24 jam sudah ditemukan. Terimakasih sudah bekerja dengan sangat hebat, sangat cepat," kata Anang Wahyono.
Editor: Ihya Ulumuddin